Cara Registrasi Ulang Kartu 3 Tri

Posted on

Pemerintah mengharuskan setiap SIM card harus diregistrasi, hal ini tentu saja karena sudah diatur dalam Undang-Undang dan bersifat wajib bagi pengguna jaringan telepon di Indonesia.

Oleh karena itu Kominfo sudah mengeluarkan kebijakan ini dari Oktober 2017 hingga batas akhirnya tahun 2018 ini tepatnya pada bulan Februari akhir namun akhirnya diperpanjang hingga ahkir maret.

Jika kalian tidak melakukan registrasi pada ketentuan diatas, kemugkinan kartu kalian saat ini sudah tidak dapat digunakan untuk mengirim pesan, melakukan panggilan telepon dan hanya bisa menerima serta tidak dapat menggunakan paket data internet.

Setiap operator telekomunikasi telah mengeluarkan cara untuk meregistrasi yang dimiliki pelanggannya, tidak terkecuali operator Tri. Oleh sebab itu pada pembahasan kali ini kami akan memberikan cara untuk mendaftarkan ulang kartu Tri. Baca Juga: Cara Cek Nomor 3 Tri

Cara Registrasi Ulang Kartu 3
Cara Registrasi Ulang Kartu 3

Ketika kalian akan melakukan registrasi ulang pada kartu 3 yang dimiliki, maka beberapa hal yang harus disiapkan antara lain:

  • Nomor 3 yang kalian miliki
  • Nomor NIK KTP yang terletak di e-KTP atau KK sejumlah 16 digit
  • Nomor NIK KK yang terletak di Kartu Keluarga (KK) kalian

Karena terkadang Nomor NIK KTP pada e-KTP dan KK berbeda, maka sebaiknya ketika mendaftarkan menggunakan NIK KTP pada KK saja agar lebih sinkron.

Registrasi dengan SMS

Untuk registrasi dengan SMS ada dua jenis, yaitu untuk pelanggan baru dan pelanggan lama. Pelanggan baru adalah kalian yang memiliki perdana/kartu 3 yang belum pernah diregistrasi, sedangkan pelanggan lama adalah kalian yang sudah memiliki

Registrasi Kartu 3 Tri Pelanggan Baru

Kalian bisa mengetikkan pesan dan dikirim ke 4444 dengan format berikut: NO.NIK#NO.KK#

Contoh: 1980678998920001#1980674567920002# kirim ke 4444. Silakan tunggu validasi yang biasanya tidak lama, maksimal 24 jam.

Registrasi Ulang Kartu 3 Tri Pelanggan Lama

Sedangkan pada pelanggan lama, atau kartu yang sudah dimiliki pelanggan tetapi belum di registrasi ulang, cara nya:

Silakan Kirimkan SMS ke 4444 dengan format: ULANG#NO.NIK#No.KK#

Contoh: ULANG#1980678998920001#1980674567920002# kirim ke 4444. Jika nomor kalian sudah pernah melakukan registrasi ketika pembelian, maka akan menerima sms notifikasi hasil registrasi ulang sesaat setelah melakukan registrasi ulang.

Baca Juga:

Ketika melakukan registrasi atau registrasi ulang kalian harus memperhatikan Nomor KTP dan Nomor KK dengan benar dan jangan sampai salah mengetikkannya. Karena 1 angka salah bisa jadi registrasi yang dilakukan tidak berhasil.

Cara Registrasi dengan Web 3 Tri
Cara Registrasi dengan Web 3 Tri

Selain dengan menggunakan Format SMS, registrasi dapat kalian lakukan dengan menggunakan Website 3. Untuk melakukannya ikuti langkah berikut ini:

Loading...

Buka Website 3 di alamat https://registrasi.tri.co.id/. Kemudian isi Form yang sudah disediakan dengan data kalian (No.HP, NIK KTP, No.KK). Jika sudah semua diisi, silakan cek kembali, pastikan jangan ada yang salah 1 angka atau huruf sekalipun.

Selanjutnya klik pada “Minta Kode Rahasia” untuk memperoleh Token yang nantinya dikirim melalui SMS ke Nomor HP kalian. Atau kalian liat 4 angka terakhir nomor seri (ICCID) yang terdapat dibelakang kartu Tri kalian. Masukkan kode yang kalian terima (Token berlaku dalam 5 menit setelah menerima SMS)

Jika muncul kotak “Im Not a Robot” maka centang dan pilih gambar yang diminta. Kemudian terakhir silakan klik pada tombol “KIRIM“. Selesai, registrasi dengan Website pada kartu 3 sudah berhasil.

Registrasi dengan Datang ke 3Store

Jika kalian melakukan registrasi melalui 3Store maka langkah ini dilakukan apabila kalian memiliki lebih dari 3 kartu 3. Karena setiap nomor NIK maksimal hanya bisa melakukan registrasi untuk 3 nomor kartu saja pada masing-masing operator.

Untuk melakukan registrasi dengan datang di 3Strore maka yang harus kalian bawa adlah KTP dan KK. Di 3Store maka kalian bisa melakukan registrasi ataupun menanyakan hal lain yang berhubungan dengan kartu 3 Tri.

Cara Unreg Kartu 3 Tri

Jika kalian akan mengganti kartu lama dengan kartu baru, maka yang harus dan wajib dilakukan adalah melakukan UNREG. Unreg ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bisa menggunakan kartu baru lagi, kenapa? Karena data yang sudah dimasukkan pada kartu lama agar bisa dipakai di kartu baru.

Untuk melakukan Unreg pada kartu 3 Tri kalian bisa melakukan cara berikut ini:

Ketik sms dan kirim ke 4444 dengan format: UNREG#NO.NIK#

Contoh: UNREG#1980678998920001# kirim ke 4444

Jika ada keterangan No. NIK KTP atau KK yang dikirim gagal maka kalian bisa menghubungi Layanan Call Center DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI di kontak Telp: 1500537

Unreg Kartu 3 Tri dengan Web

Untuk melakukan UNREG kalian juga bisa mengunjungi https://registrasi.tri.co.id/ kemudian mengisi No. HP yang masih aktif, No. NIK KTP, Klik pada “Minta Kode Rahasia” (hanya berlaku 5 menit), centang pada “Im Not Robot” dan terakhir klik pada tombol KIRIM. Unreg berhasil

Cara Melihat Registrasi Berhasil

Biasanya proses registrasi paling lama 1×24 jam. Apabila proses registrasi berhasil, kalian akan menerima sms yang menyatakan bahwa registrasi berhasil dilakukan.

Seringkalin gagalnya registrasi karena kesalahan dalam memasukan No.NIK dan No.KK. Dan ketika hal itu terjadi meskipun tidak ada kesalahan dalam memasukkan data maka harap menghubungi Dinas Dukcapil Kemendagri atau mencoba registrasi dengan data Anggota keluarga lain. Misalnya ketika gagal mendaftar dengan data Ayah, bisa mencoba dengan menggunakan data ibu atau anak.

Cara Mengecek Nomor Registrasi 3 Tri

Untuk kalian pelanggan kartu prabayar 3 Tri dapat mengecek nomor yang sudah diregistrasi melalui website https://registrasi.tri.co.id/. Masukkan NIK dan No. KK yang kalian pakai pada saat registrasi.

Selain itu kalian bisa menggunakan untuk melihat tidak ada Nomor HP lain yang menggunakan data NIK yang kalian miliki. Apabila menemukan NIK kalian dipakai nomor tidak dikenal atau nomor orang lain, maka dapat langsung mendatangi Gerai Tri agar melakukan UNREG.

Demikianlah telah cara registrasi ulang dan Unreg pada kartu 3 Tri. Semoga bisa membantu jika kalian mengalami masalah atau kesulitan ketika melakukan registrasi ulang.